Rabu, 08 Juni 2011

Lahan Diserobot, Warga Sandera Alat Berat

* Buah Sawit PT Astra Dipanen Paksa
Fri, Apr 8th 2011, 10:35

JEURAM - Ratusan warga di Desa Ujong Krueng, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Kamis (7/4) kemarin, dilaporkan menyandera tiga unit alat berat yang sedang membuka lahan milik seorang anggota DPRK setempat, yang diduga telah ikut menyerobot pula puluhan hektare lahan masyarakat.

Ketua Pemuda Gampong Ujong Krueng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Ramli yang menghubungi Serambi, kemarin mengaku penyanderaan tiga unit alat berat itu dimaksudkan untuk menghentikan sementara pembukaan lahan oleh seorang wakil rakyat di lahan yang diklaim milik masyarakat setempat.

Dikatakannya, lahan warga yang terletak di perbatasan Kecamatan Darul Makmur dan Tadu Raya, belum jelas tapal batasnya dan harus segera diluruskan agar tak menimbulkan konflik antara warga dan wakil rakyat tersebut. “Alat berat yang berhasil kami bawa pulang ke kampung hanya satu unit, dan dua unit lainnya kami hentikan aktivitasnya dan kami sandera di areal perkebunan,” jelasnya.

Menurut Ramli, penyanderaan ketiga unit alat berat yang tersebut dilakukan warga dikarenakan hingga kini dengan penggarap lahan, tak mencapai kata sepakat sehingga mereka memutuskan untuk menyandera alat berat dengan harapan supaya persoalan itu bisa segera berakhir dan ada solusinya. “Kami tidak akan mengakhiri aksi penyanderaan ini sebelum kasus tersebut diselesaikan dengan baik oleh pihak terkait,” katanya.

Panen paksa
Sementara itu, dari Desa Alue Gani, Kecamatan Tadu Raya, kabupaten setempat sekitar seratusan masyarakat sepanjang siang kemarin terpaksa memanen secara paksa buah sawit di lahan seluas 80 hektare milik PT Astra Agro Lestari.

Pengambilan paksa hasil kebun itu dilakukan warga setelah masyarakat bersama pihak perusahaan, gagal mencapai titik temu guna memastikan pembayaran ganti rugi lahan. Sehingga warga yang tak mau perkebunan sawit itu tumbuh di lahan mereka malah mengambil secara paksa untuk dipanen guna selanjutnya dijual dan dibagikan kepada seluruh pemilik tanah.

Sejumlah warga yang menghubungi Serambi, kemarin, mengaku mengambil paksa buah sawit milik perusahaan itu karena hingga kini pihak perusahaan belum bersedia membayar ganti rugi lahan yang mereka miliki. “Kami akan mengakhiri hal ini, apabila tanah kami dibayar pihak perusahaan” kata seorang warga.

Menanggapi persoalan itu, Kapolres Nagan Raya AKBP Drs Ari Soebijanto mengaku telah berupaya menghentikan aksi pengambilan secara paksa buah sawit di lahan milik perusahaan yang dilakukan oleh seratusan masyarakat yang mengklaim lahan tersebut milik warga.

Menurutnya, meski polisi telah berusaha mencegah supaya perbuatan itu tak dilakukan, namun warga tetap saja memaksa kehendak untuk melakukan aksinya. Sehingga guna menghindari adanya hal-hal yang tak diinginkan, polisi juga melakukan tindakan persuasif, akan tetapi hal itu tak juga berhasil.

Ia mengaku akan mengambil tindakan terhadap aksi yang dilakukan warga, mengingat pengambilan buah sawit secara paksa itu merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. “Polisi hanya bisa melindungi dan mengakui kepemilikan tanah itu jika pemiliknya mempunyai mempunyai sertifikat,” katanya.(edi)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar