Selasa, 22 Maret 2011

HGU Perusahaan Perkebunan di Nagan Harus Diukur Ulang

Thu, Feb 10th 2011, 08:17

JEURAM-Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini diberikan pemerintah kabupaten Nagan Raya kepada investor bidang perkebunan di wilayah itu harus segera diukur ulang. Karena sebagian besar perusahaan perkebunan yang telah mengantongi izin HGU mencapai ribuan hingga belasa ribu hektare, kini tak lagi memperhatikan hak lahan yang diberikan pemkab, akan tetapi telah ikut merugikan masyarakat dengan cara menyeroboti lahan warga yang selama ini telah dimiliki.

Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi usai menemui Kasubdit HGU Badan Pertanahan Pusat di Jakarta, Siyadi dan Edi Sulistono yang mengubungi Serambi, Rabu (9/2) kemarin via telepon selular menyatakan, berdasarkan hasil pelaporan yang dilakukan pihaknya, dalam kesimpulan rapat diputuskan bahwa HGU yang saat ini dimiliki perusahaan perkebunan besar di Nagan Raya memang harus diukur ulang.

Lahan yang selama ini telah diberikan oleh Pemkab Nagan Raya tak salah digunakan oleh pihak perusahaan sehingga kerap menimbulkan konflik di wilayah itu. apalagi selama ini, kata Samsuardi, masyarakat sering terlibat sengketa dengan pengelola perkebunan akibat klaim lahan sepihak tanpa adanya penyelesaian apa pun.

Karena itu, Samsuardi meminta kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf maupun Bupati Nagan Raya, Drs HT Zulkarnaini untuk sementara waktu menunda pemberian izin HGU kepada pihak perusahaan perkebunan, sebelum pengukuran ulang HGU itu tuntas dilakukan. (edi)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar